Ini Penyebab Penerapan ERP di Jakarta Terhambat
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tidak adanya dasar hukum untuk penerapan pungutan dengan besaran yang fleksibel menjadi penghambat penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
"Penerapan ERP terlambat karena ada masalah (untuk menentukan dasar hukum) retribusi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 29 Maret 2016.
Dalam pandangannya, kata Ahok, pungutan kepada para pengendara yang melintasi jalur ERP bukan retribusi yang termasuk klasifikasi pajak. Pungutan juga tidak bisa dianggap sama dengan pungutan untuk masuk ke jalan tol, yang besarannya ditentukan peraturan menteri.
"Untuk ERP itu, enggak ada istilahnya pungutan ditetapkan berapa," ujar Ahok.
Pungutan yang diterapkan bersifat fleksibel. Saat jalanan lengang, pengguna jalan bisa melintas dengan membayar harga yang terjangkau. Sementara itu, saat jalanan di sekitarnya padat, pengguna jalan harus membayar lebih mahal untuk melintas di jalan yang menerapkan aturan jalan berbayar elektronik itu.
Ahok mengatakan, ketiadaan dasar hukum untuk mengatur hal itu menjadi penyebab ERP tak kunjung diterapkan. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dua kali melaksanakan uji coba teknologi pendukungnya pada 2014.
"Karena menurut saya, penerapan pungutan untuk aturan ERP ini bukan pajak. Ini masuk ke klasifikasi alat untuk mengatur banyak atau sedikit kendaraan yang melintas," ujar Ahok.