Mensos Catat 35 Ribu Anak Indonesia Dieksploitasi
Selasa, 29 Maret 2016 - 00:00 WIB
Sumber :
- Danar Dono/VIVA.co.id
VIVA.co.id - Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, mengatakan saat ini, dari data yang pihaknya miliki, diketahui ada 4,1 juta anak jalanan (anjal) dan ada sebanyak 35 ribu anak yang dieksploitasi.
Baca Juga :
Mensos Sebut Porseka Bagian Revolusi Mental
“Pada 2015, Kementeiran Sosial memberikan pelayanaan terhadap 2.000 anjal di enam RPSA (rumah perlindungan sosial anak) di seluruh Indonesia," ujar Khofifah, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 28 Januari 2016.
Dia menjelaskan, pelayanan dan perlindungan terhadap anak melalui RPSA, tidak sekadar bangunan fisik dilengkapi ruangan yang berbentuk shelter atau safe house. Tapi, juga harus dilengkapi fasilitas penunjang.
“Di antara fasilitas tersebut, yaitu ada kanselor trauma healing dan konseling, termasuk bagi bayi dan balita yang telah diberi obat-obat penenang tertentu, maka wajib diasuh sama petugas khusus," kata dia.
Dia berharap, ke depannya RPSA bisa lebih dimaksimalkan untuk menolong anak-anak di Indonesia.
"Sejak 1968, RPSA sudah cukup dikenal dengan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap anak, melalui konsep safe house. Ke depan, bisa lebih dimaksimalkan bagi nasib anak-anak Indonesia," ucapnya.
Dia menekankan, kalau pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib dan masa depan anak-anak Indonesia, termasuk bagi anjal.
"Pemerintah memberikan perlindungan terhadap nasib dan masa depan anak Indonesia, termasuk bagi anjal," terusnya.
Pihaknya mengapresiasi kerja Polres Metro Jakarta Selatan yang telah turut aktif membantu proses perlindungan terhadap anak dan mendukung Desember 2017 bebas anjal.
“Kami apresiasi langkah Polres Metro Jaksel dan bisa menjadi contoh bagi Polres di seluruh Indonesia dalam membantu proses perlindungan anak, sekaligus mendukung Desember 2017 Indonesia bebas anjal," tuturnya.
Sebelumnya, diketahui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ekspoitasi anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan.
Keempat pelaku yakni, SM (18 tahun), ER (17), NH (35) dan I (45). Mereka menggunakan seorang bayi berusia enam bulan dan 17 anak berusia empat hingga enam tahun untuk dijadikan alat mengemis.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya