Uber Janji akan Patuhi Aturan Transportasi

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id - Layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber, berjanji akan memenuhi aturan yang berlaku di Indonesia soal transportasi online. Uber mengaku akan memenuhi syarat yang diminta regulator transportasi dalam dua bulan ke depan.

 
Juru Bicara Uber Indonesia, Amy Kunrojpanya, mengatakan, Uber telah melakukan komunikasi dengan petinggi instansi terkait, soal keberadaan transportasi online di Indonesia.
 
"Kami telah melanjutkan diskusi bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan untuk memastikan kepatuhan pada peraturan di Indonesia," ujar Amy dalam siaran persnya, Senin, 28 Maret 2016.
 
Menurut Amy, dalam dua bulan ke depan, merupakan periode transisi perusahaannya yang dimulai hari ini sampai 31 Mei 2016, di mana Uber akan bekerjasama dengan ketiga kementerian dan Dinas Perhubungan untuk memenuhi persyaratan.
 
Sopir Taksi Ancam Mogok Nasional
Ketiga persyaratan yang diajukan regulator transportasi yang dimaksud, yaitu meliputi membangun kerjasama dengan perusahaan rental resmi atau koperasi, memastikan semua kendaraan telah lolos uji kelayakan kendaraan (KIR) dan mendapatkan sertifikat KIR, serta memastikan semua pengemudi memiliki memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A Umum).
 
Uber dan Grab Sepakat Tak Berpolemik
"Kami tetap berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah guna memastikan manfaat penuh dari ridesharing, baik bagi para pengguna maupun pengemudi yang tersedia untuk siapapun dan di manapun," ucap Amy. (one)
Ilustrasi Layanan taksi berbasis aplikasi online, Uber.

Jarak Dekat Bayar Rp595 Ribu, Uber Minta Maaf ke Pelanggan

Uber telah menghukum sopir UberX.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016