Kapolda: Wajar Ada Anggota Polisi Menyimpang

Ilustrasi.
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang anggota polisi bernama Bripka Triono membunuh istrinya, Ratnitah Handriyani (37), Minggu 27 Maret 2016 dini hari. Pihak kepolisian pun sudah menetapkan Bripka Triono dan salah seorang teman, Rahmat sebagai tersangka.

Setelah Bunuh Istri Polisi, Pelaku Sembunyi di Masjid

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto menganggap, apa yang menimpa anggota sangat wajar, apalagi kejadian polisi menyimpang sudah sering terjadi.

"Polisi di polda kan banyak, ada 34 ribu anggota. Jadi, wajar kalau saya pikir pasti adalah sekian persen, kalau masih toleransinya 10 persen. Masih banyak polisi lebih baik lagi," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin, 28 Maret 2016.

Polisi Akan Cocokkan Hasil Autopsi Siyono dengan CT-Scan

Dia pun mengaku, saat masuk kepolisian, setiap anggota sudah mengalami tes kejiwaan.

"Untuk mengetes instrumen menjadi polisi, ada tes kesehatan jiwa, semua sudah dilakukan, sepanjang tesnya benar dilakukan, insya Allah saya yakin," katanya.

Pengakuan Aneh Polisi yang Bunuh Istri Sendiri

Namun, dia menambahkan, di setiap tes tersebut ada saja yang tidak terdeteksi.

"Tapi, kan instrumen itu buatan manusia juga. Kadang ada yang tidak bisa terdeteksi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, walaupun dibuat instrumennya oleh manusia, tapi perilaku orang tidak bisa terdeteksi. “Bisa saja terjadi, ini suatu penyimpangan-penyimpangan daripada hasil, tapi kan sebagian besar positif dengan adanya pemeriksaan tes kesehatan jiwa. Sebenarnya sudah ada tinggal kita tingkatkan kesehatan jiwa tersebut," katanya.

Seperti diketahui, seorang istri anggota polisi bernama Ratnitah Handriyani (37) ditemukan tewas mengenaskan di atas ranjang kamar tidurnya. Jasad korban yang terlihat berpakaian lengkap kaus hitam ini pertama kali ditemukan oleh sang suami, Bripka Triono pada Minggu malam, selepas Isya.

Setelah melakukan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan sang suami Bripka Triono dan rekannya bernama Rahmat sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka bakal dijerat dengan ancaman pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya