Polisi Bunuh Istri, Kapolda Metro 'Kuliah' Normatif
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengatakan akan menerapkan kebijakan baru menyusul adanya anggota Polres Depok yang menjadi tersangka pembunuhan istrinya.
"Saya berharap datang ke sini dengan kebijakan saya, saya akan membuat namanya 3P, seseorang anggota polisi itu dalam melaksanakan tugas harus memedomani yaitu pada prinsip 3P," kata Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 28 Maret 2016.
Moechgiyarto menjelaskan, 3P tersebut adalah prosedural, profesional dan proporsional.
"Anggota harus memahami teknik dan taktik daripada apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya, jadi kalau dia reserse dia pahami fungsi teknis dan taktik itu, kalau dia sebagai masyarakat dan kembali ke masyarakat, dia harus memahami sebagai masyarakat hakekatnya apa sih," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Barat ini menuturkan soal prinsip proporsional.
"Jadi dia (anggota) harus memahami etika, etika ini kan santun. Jadi harus memahami kalau yang tajam jangan melukai, kalau yang pinter jangan ngeminteri, jadi itu penting masalah etika. Jadi kalau nomor 1 dan 2 itu sudah oke tapi satu ini yang ketiga juga harus kita pertimbangkan," ujarnya.
Selain 3P, Moechgiyarto juga mengatakan harus ada 5 prinsip lain yang harus dilakukan anggota Polri. Pertama harus senantiasa menampilkan keteladanan, kedua adalah kejujuran dan tanggung jawab. Ketiga, mampu menjadi konsultan yang solutif seperti konsultan untuk masyarakat dan anak buah. Keempat,meningkatkan kinerja kesatuan dan bawahannya. Kelima, antikekerasan dan KKN.
"Insya Allah kalau itu dilakukan akan selamat dunia akhirat," ucapnya.
Sebelumnya, seorang istri anggota polisi bernama Ratnitah Handriyani (37) ditemukan tewas mengenaskan di atas ranjang kamar tidurnya di Depok. Jasad korban yang terlihat berpakaian lengkap dengan kaos hitam pertama kali ditemukan oleh sang suami, Bripka Triono pada Minggu malam.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian menetapkan sang suami, Bripka Triono dan rekannya bernama Rahmat sebagai tersangka. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka bakal dijerat dengan ancaman Pasal 340 junto 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup.