Pengakuan Isnani, Penelan 200 Gram Sabu dari China

Isnani ditangkap karena menelan pake sabu seberat 200 gram
Sumber :
  • VIVA/Danar Dono

VIVA.co.id - Isnani (27) ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, lantaran tepergok menyembunyikan paket sabu 200 gram di dalam tubuhnya. Isnani mengaku diiming-imingi imbalan belasan juta rupiah dari sang bandar di China.

"Ini baru pertama kalinya, Mas. Saya waktu di China diajak mutar-mutar sama orang Afrika," kata Isnani di Polsek Penjaringan, Senin, 29 Maret 2016.

Setelah diinterogasi, Isnani mengaku dijanjikan imbalan Rp15 juta untuk mengantarkan paket sabu yang dimaksud. Pelaku yang tergiur dengan tawaran sang bandar akhirnya bersedia melakukan perbuatan tersebut.

"Diajarin nelen (paket), nanti yang mesan bakal ngubungin. Begitu katanya," ujar dia

Isnani sendiri diketahui belum lama ini tiba di Indonesia, setelah selama sepekan dia diajak oleh rekannya yang berkewarganegaraan Afrika ke China. Setibanya di Indonesia, Isnani sempat lolos dari pemeriksaan x-ray di bandara. Namun saat ditangkap, paket sabu yang dikemas dalam kapsul tersebut diketahui disimpan pelaku di dalam usus besar pelaku.

"Pelaku sempat berada China selama seminggu, saat itulah dia mulai dipengaruhi oleh si bandar. Dia pulang ke Indonesia itu modusnya mau jual jam tangan dari China," ujar Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ruddy Setiawan.

Sebelumnya Jajaran Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berhasil mengamankan Isnani (27), atas kepemilikan paket sabu dalam kapsul. Tak tanggung-tanggung, 200 gram sabu yang telah dikemas dalam kapsul itu dia sembunyikan di dalam perutnya alias ditelan.

Tersangka ditangkap Jumat lalu saat menginap di sebuah hotel di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Utara.

"Total ada 17 kapsul sabu dengan berat total 200 gram, 5 ukuran kapsul sedang yang dimasukkan lewat anus, dan 12 kapsul kecil dengan total berat 100 gram yang ditelan dari mulut," ujar Ruddy.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti  berupa 17 paket sabu 200 gram, paspor pelaku dan boarding pass Pesawat Singapore Airlines dari China.

Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 115 ayat 2 junto Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni