Pengakuan Polisi Bunuh Istri di Atas Ranjang
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto masih memproses kasus pembunuhan Ratnitah Handriyani (37), yang dilakukan oleh anggota kepolisian Bripka Triono.
"Sekarang kami proses, Kapolres Depok tadi lapor kepada saya, awalnya dikatakan bahwa itu meninggal, saya bilang cek dulu ada tanda kekerasan tidak, kita cek autopsi dan alhamdulilah setelah dicek dan diperiksa yang bersangkutan mengakui (membunuh istrinya)," kata Moechgiyarto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 28 Maret 2016.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menambahkan, hingga saat ini polisi menduga motif pembunuhan tersebut masalah keluarga. "Itu sedang didalami dan diperiksa, tapi yang jelas dugaan karena masalah keluarga dan rumah tangga," ujarnya.
Seperti diketahui, jasad korban yang terlihat berpakaian kaos hitam ini pertama kali ditemukan oleh sang suami, Bripka Triono, pada Minggu malam, selepas waktu Isya. Korban ditemukan tewas mengenaskan di atas ranjang kamar tidurnya.
Setelah melakukan penyidikan, kepolisian menetapkan Bripka Triono dan rekannya bernama Rahmat sebagai tersangka.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka bakal dijerat dengan ancaman pasal 340 junto 338 tentang pembunuhan dengan ancaman seumur hidup.
Baca juga: