Apa yang Bikin Jaksa 'Tolak' Berkas Jessica dari Polisi?
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menengaskan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum selesai alias belum P21.
"Kata siapa (sudah P21)? Belanda masih jauh," ujar Waluyo sambil tertawa ketika dikonfirmasi, Senin 28 Maret 2016.
Waluyo mengatakan, berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin masih diselidiki dan diteliti. "Belum. Paling lambat 14 hari. Sekarang masih diperdalam dan masih meneliti," ujarnya.
Namun, Waluyo enggan menyebutkan apa saja yang menjadi fokus penelitian dan pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu. "Tidak bisa rinci. Yang jelas ditambah dan diperdalam keterangan saksi itu supaya dipastikan mempunyai nilai pembuktian peristiwa pidana itu," ucapnya.
Dia pun menambahkan, untuk hasil penyelidikan di Australia, Kejaksaan masih menyelidiki apakah bisa terkait dan bisa dijadikan alat bukti. "Itu kan terkait atau tidak kan nanti kita jadikan bukti petunjuk. Namun jika tidak terkait tidak bisa dijadikan alat bukti," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari penyidik polisi, Senin 21 Maret 2016 sore.
Baca juga: