Ahok Rencanakan Hapus Ketentuan Three In One
- U-Report
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, merencanakan penghapusan aturan 'Three in One', aturan yang bertujuan untuk membatasi jumlah kendaraan roda empat pada waktu-waktu tertentu di sejumlah jalan protokol di Jakarta.
Aturan yang mewajibkan hanya kendaraan dengan jumlah penumpang tiga orang yang diperbolehkan untuk melintas di jalur tertentu itu dinilai membuka kemungkinan dilakukannya eksploitasi terhadap anak oleh sebagian orang.
"Saya lagi kaji Three in One dihapus saja," ujar Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI, Senin 28 Maret 2016.
Diberlakukannya aturan Three in One membuat sebagian orang memanfaatkannya untuk berprofesi sebagai joki. Layaknya pengemis, para joki itu tak jarang membawa balita untuk menarik belas kasihan.
Ahok mengatakan, parahnya lagi, mereka tak segan mencekoki anak yang mereka bawa dengan obat penenang agar tak berisik saat berada di dalam mobil.
"Bayi dikasih obat biar enggak ganggu yang punya mobil. Enggak bener itu," ujar Ahok.
Awalnya, rencana penghapusan akan dilakukan saat Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan aturan baru, Electronic Road Pricing (ERP). Namun, karena penerapannya mandek, penghapusan aturan Three in One akan terlebih dahulu dilakukan.
Hal ini sekaligus merupakan langkah Pemerintah Provinsi DKI mengurangi tindakan eksploitasi anak yang sedang marak terjadi.
"Saya pikir aturan Three in One enggak ada gunanya juga (untuk secara efektif membatasi jumlah kendaraan)," ujar Ahok. (one)