Pelaku Eksploitasi Anak Harus Dihukum Berat
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Tim Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur di wilayah Jakarta Selatan. Keempat pelaku yakni SM (18), ER (17), NH (35) dan I (45) . Mereka menggunakan bayi berusia enam bulan dan 17 anak berusia 5-6 tahun untuk dijadikan alat mengemis.
Mendengar adanya peristiwa itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise geram. Ia sangat kecewa karena masih ada bentuk kekerasan terhadap anak di Ibu Kota Jakarta yang terjadi secara terang-terangan.
"Anak itu tidak boleh dieksploitasi dengan cara apa pun. Melarang anak sekolah dan bermain adalah pelanggaran hukum berat," kata Yohana saat berkunjung ke Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu, 27 Maret 2016.
Dalam Undang-Undang, Yohana menyebut pelaku eksploitasi anak jika memang adalah orangtua bisa dijerat UU Perlindungan Anak.
"Jika memang nanti terbukti, hukumannya bisa 20 tahun penjara. Bila yang dieksploitasi bukan anaknya sendiri, bisa masuk tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Yohana sendiri mengaku mengetahui hal ini lewat adanya pemberitaan di berbagai media massa. Presiden Joko Widodo pun memerintahkannya untuk mengunjungi anak-anak itu di Rumah Perlindungan Anak Bambu Apus agar segera memberikan pendampingan.
"Kami bersama Kementerian Sosial akan berikan perawatan dan fasilitas pendidikan hingga dewasa," ujarnya.
Di sisi lain, Yohana juga mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang dengan cepat dan berani membongkar kasus ini.
Ia berharap, apa yang dilakukan oleh jajaran Polres pimpinan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat ini dapat dijadikan model oleh Kapolres dan Kapolsek lainnya dalam memberantas kejahatan terhadap anak-anak.
"Saya pikir polisi harus menjadikan anak sebagai prioritas keamanan. Karena mereka (anak) adalah harapan dan masa depan bangsa kita," ujarnya. (ms)