Kisruh Demo Taksi, Dishub Kecewa dengan Kominfo

demo taksi
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku kecewa kepada pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena tidak merespons terkait surat pemblokiran Uber dan Grab yang dilakukan sejak September 2014.

Menurut Andri, surat yang dilayangkan kepada pemerintah dua tahun lalu itu tidak pernah mendapatkan balasan atau panggilan balik, sehingga berujung gejolak dari para pengemudi taksi konvesional.

“Sebenarnya demo-demo ini merupakan akumulasi dari kekesalan yang sudah beberapa kali digelar. Waktu itu mau demo, sama polda akhirnya ditangkap, diproses akhirnya tidak jadi demo. Mau demo lagi kami bilang jangan, eh ditangkap lagi,” kata Andri, Sabtu 26 Maret 2016.

Kendati demikian, Dishub rupanya tidak tinggal diam terhadap keberadaan taksi online yang terus berkembang, namun belum memiliki izin menjadi transportasi umum seperti halnya Uber dan Grab.

Sebab, Andri mengaku pernah memberikan isyarat kepada pengemudi Uber dan Grab agar tidak melakukan kegiatan sementara waktu, karena belum bisa atau belum mendapatkan izin resmi beroperasi. Hanya saja, sulitnya menyampaikan aturan tersebut membuat sejumlah Dishub menindak 57 taksi online.

“Bebagai alasan kami mengandangkan, dengan pasal tilang pelanggaran lalu lintas. Cuma setelah sidang itu keluar, karena saat sidang bayar (denda) yang tidak sampai Rp150 ribu. Jadi itu kan tidak bikin jera,” ujarnya.

Namun kini, Andri mengaku karena berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, beberapa pihak di pemerintah akan melakukan pemblokiran sementara terkait dengan proses pembuatan izin.

“Pemerintah DKI bahkan pemerintah pusat bukan tidak mendukung online, tapi itu juga salah satu bentuk pelayanan transportasi umum. Kami kasih waktu dua bulan,” ungkapnya.

Polisi Selidiki Keterlibatan Perusahaan Taksi

“Kenapa dua bulan? Karena, operator yang di pekerjaan Uber dan Grab telah melangkah (ke proses menjadi transportasi umum) sudah 70-75 persen sejak November 2015,” tuturnya.

Beberapa syarat untuk menjadi transportasi umum ini memang diberlakukan untuk Uber dan Grab, di antaranya kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki status badan usaha yang telah dilegalkan koperasi, serta domisili perusahaan.

Polisi Buru Penanggungjawab Demo Ricuh Sopir Taksi

Selain itu, pemerintah akan tetap melakukan verifikasi lainnya seperti tempat pool taksi serta berapa luas pool tersebut menampung taksi-taksi online.

Ilustrasi sopir taksi menggelar aksi penolakan mobil angkutan penumpang berbasis aplikasi.

Ini Syarat Mobil Pelat Hitam jadi Angkutan Penumpang

Aturan ini untuk mengatur mobil sejenis Uber atau Grab Car.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2016