Reaksi PPAD atas Sikap Pemerintah Soal Uber dan Grab

Demo sopir taksi Menolak Uber dan Grab
Sumber :
  • Agus Tri Haryanto/Viva.co.id

VIVA.co.id - Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menyambut kebijakan hangat pemerintah terkait keberadaan taksi berbasis online untuk mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) hingga 31 Mei 2016 mendatang.

Menurut Sekretaris Jendral PPAD, Juni Prayitno, hasil yang disampaikan jajaran pemerintah pusat mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, merupakan solusi terbaik.
 
“Mereka (Uber dan Grab) harus memperbaiki dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku sesuai aturan dan Undang-undang,” ujar Juni saat acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu 26 Maret 2016.
 
Juni pun menyampaikan, bahwa keberadaan taksi dengan menggunakan sistem online bukanlah hal yang dipermasalahkan. Apalagi, beberapa perusahaan taksi telah melakukan sistem online. 
 
Hanya saja, kata Juni yang menjadi masalah saat ini adanya transportasi ilegal yang tidak resmi. Namun, dirinya tak keberatan taksi online di bawah naungan koperasi.
Risma: Semua Transportasi Online di Surabaya Tak Berizin
 
Yang paling krusial, lanjut dia, adalah masalah dalam menentukan tarif bawah dan atas, sehingga dapat bersaing dengan sehat. 
Tren IT Tak Lagi Tersentralisasi
 
“Selama ini kami dari taksi-taksi yang ada sudah memberikan pelayanan maksimal, cuma yang jadi persoalan di lapangan itu adalah tarif yang tak sesuai. Karena menurut kami sebagai pengemudi aksi kemarin itu benar-benar aspirasi dari pengemudi di Jabodetabek,” katanya.
Mengapa Taksi Biasa Tak Bisa Lebih Murah daripada Uber
 
Logo Indosat Ooredoo

Tren Grab dan Uber, Indosat Sokong Taksi Online Lokal

Indosat kerja sama dengan Taksi Citra Malang

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016