Blue Bird Putuskan Hubungan dengan Provokator Sopir Taksi

Demo sopir taksi, Selasa (22/3/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id - PT Blue Bird Group Tbk menyatakan telah memutus hubungan kemitraan dengan Feri Yanto, sopir yang diduga sebagai provokator dalam aksi demo berujung anarki yang dilakukan Payuguban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) pada Selasa, 22 Maret 2016 lalu.

Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini

Diketahui, Feri Yanto telah ditangkap kepolisian atas dugaan provokasi di status Facebook.  

"Otomatis, kalau sudah tindak pidana, artinya kami sudah putus, sudah ada perjanjiannya. Kami putus hubungan kemitraan. Bukan PHK. Kalau kami kan kemitraan namanya, jadi keputusan itu sejak dipanggil polisi," kata Head of Public Relation Blue Bird Group, Teguh Wijayanto kepada VIVA.co.id, Jumat, 25 Maret 2016.
Polda Metro Jaya Pastikan Material Pembuatan SIM Tersedia
 
Untuk sanksi, akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Karena, kata Teguh, perusahaan tidak pernah melakukan anjuran maupun dorongan untuk melakukan unjuk rasa. 
Polda Metro Siap Tampung Laporan Soal Makam Fiktif
 
"Kami serahkan ke hukum lah. Tapi yang jelas kalau terlibat kasus pidana, otomatis lepas kemitraan," tutur dia. 
 
Teguh menambahkan, dalam fenomena adanya demo tersebut, ada beberapa sopir yang merasa terpaksa dan terjebak. Bahkan, kata Teguh, ada sopir Blue Bird yang ingin menghentikan atau melindungi masyarakat dari demo anarki itu.
 
"Jadi kalau kita lihat situasi, ada yang terjebak, di mana para pengemudi yang kebetulan ada di situ. Tapi yang kebetulan ikut demo itu malah ada yang melindungi dari pengerusakan, kan kita harus lihat case-nya, posisinya," kata Teguh. 
 
Mengenai sopir yang melakukan demo, belum ada sanksi yang akan diberikan oleh perusahaan. Teguh mengatakan seluruh sanksi yang termasuk dalam tindak pidana, akan diserahkan kepada pihak kepolisian. 
 
"Kalau sopir yang naik-naik ke mobil itu sebetulnya bisa dideteksi, kayaknya bukan Blue Bird. Kalau itu, biarkan pihak polisi yang bekerja, yang berhak melakukan penyidikan," ujar Teguh. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya