Buntut Demo Sopir Taksi, 35 Orang Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti menetapkan 35 orang jadi tersangka atas kerusuhan demo sopir taksi pada Selasa (22/3/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Setelah menetapkan tujuh orang tersangka atas demo sopir taksi, Selasa 22 Maret 2016. Kepolisian kembali menetapkan puluhan orang lain sebagai tersangka dalam kejadian itu.

Kisruh Demo Taksi, Dishub Kecewa dengan Kominfo

"Hari ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka baik dari ojek online dan sopir bajaj. Sopir bajaj tiga orang dan lima sopir ojek online," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis 24 Maret 2016.

Krishna menjelaskan, kedelapan tersangka yang sudah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditangkap di Polda dan jajaran Polres.

Pemilik Taksi Online Enggan Ganti Pelat Kuning

"Polda Metro tangkap empat orang untuk yang dilanjutkan penyidikan sebagai tersangka, tiga orang dari kelompok bajaj pendemo. Kemudian satu dari Gojek. Di Polres Jakarta Pusat dengan TKP di wilayah Sawah Besar depan Hotel Classic ditangkap tiga orang tersangka yang merusak mobil taksi Bluebird. Mereka dari Gojek. Dari Polres Jakarta Barat di kembangan juga ditangkap satu dari Gojek," katanya.

Selain kedelapan orang tersangka tersebut, saat ini polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang dari 83 orang yang diamankan dalam demo tersebut.

Kisruh Uber dan Grab Akibat Kelambanan Pemerintah

"Ada 26 orang lagi di BAP, statusnya akan meningkat jadi tersangka juga, jadi total ada 34 tersangka dan satu orang tersangka di Krimsus yang sopir taksi provokatif, jadi sementara 35 orang jadi tersangka," katanya.

Meskipun ditetapkan tersangka, Krishna menyebut pihak kepolisian tidak bisa menahan para tersangka karena masih termasuk termasuk tindak pidana ringan.

"Tapi tetap diproses dan masuk ke pengadilan, sama kaya kasus demo rusuh yang lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU nomor 63 ayat 1 dan pasal 12 ayat 1 UU jalan Raya dan Pasal 218 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman satu tahun enam bulan.

Ilustrasi sopir taksi menggelar aksi penolakan mobil angkutan penumpang berbasis aplikasi.

Ini Syarat Mobil Pelat Hitam jadi Angkutan Penumpang

Aturan ini untuk mengatur mobil sejenis Uber atau Grab Car.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2016