Laporan Dicabut, Polisi Tetap Proses Kasus 'Bebek Nungging'
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id – Kepala Unit 1 Subdit Cyber crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Nico Setiawan mengatakan, tetap menyelidiki kasus penghinaan lambang negara oleh pedangdut Zaskia Gotik, meski sang pelapor telah mencabut laporannya.
"Kalau mau cabut (laporan) ya tidak apa-apa, itu hak pelapor. Tidak jadi masalah. Tapi, itu tidak menghentikan penyidikan yang dilakukan Subdit Cyber crime," kata Nico saat dikonfirmasi, Kamis, 24 Maret 2016.
Menurutnya, dalam kasus yang dialami Zaskia Gotik, bukan merupakan delik aduan melainkan delik murni, yang artinya bisa diproses tanpa harus ada laporan dari masyarakat.
"Ini tindak pidana, bukan delik aduan. Jadi walaupun tidak ada pengaduan dari masyarakat pun temuan polisi sudah mengarah ke tindak pelecehan negara bisa ditindak lanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut, dia pun menuturkan, sudah kewajiban polisi menerima setiap laporan dan hak seseorang untuk memcabutnya.
"Jika ada yang mencabut juga hak masyarakat, tapi, dalam kasus ini yang dicabut hanya satu laporan jadi tidak menghentikan penyidikan,” kata dia.
Bahkan, guna melanjuti penyelidikan kasus ini, polisi akan memanggil mantan pacar Vicky Prasetyo itu pada pekan depan.
"Rencana Minggu depan tepatnya hari Rabu akan kami panggil (Zaskia). Statusnya masih saksi," katanya.
Nantinya, kata Nico, setelah Zaskia dipanggil dan dimintai keterangannya akan gelar perkara.
"Nanti di situlah yang akan menentukan apakah terpenuhi unsurnya terhadap terlapor yang ini. Kalau terpenuhi, berikutnya kita akan panggil dengan status tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, LSM KPK melaporkan pedangdut Zaskia Gotik atas penghinaan lambang negara. Zaskia mengatakan sila kelima pancasila dengan 'bebek nungging' dan menyebut tanggal kemerdekaan Indonesia pada tanggal 32 di salah satu acara musik di televisi. Zaskia dilaporkan berdasarkan nomor: LP/ 1275/ III/ 2016/ PMJ/ Dit.Reskrimsus tanggal 17 Maret 2016.
Baca juga: