Iming-imingi Rp5.000, Pria Ini Cabuli Anak 6 Tahun
VIVA.co.id – Petugas Polsek Duren Sawit Jakarta Timur, menangkap seorang pria bernama Sarno (47), karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Duren Sawit, Komisaris Yudho Huntoro menuturkan, pelaku yang merupakan seorang wiraswastawan ini melakukan pencabulan terhadap ND (6).
Kelakuan bejat tersebut, dia lakukan di Kampung Bojong Indah Nomor 85 RT 004 RW 06, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam aksinya, Sarno meminta korban untuk menonton film porno di rumahnya dan memberikan uang Rp5.000. Pelaku lantas melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban layaknya suami istri," kata Yudho di kantornya, Kamis 24 Maret 2016
Pencabulan itu terjadi sebanyak tiga kali pada hari yang berbeda. Pelaku melakukannya di kamar, ruang tamu, dan di kamar mandi rumah tersebut.
Yudho mengatakan, korban yang masih duduk di bangku SD itu merasa kesakitan di bagian alat vitalnya, Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Orangtua korban langsung melakukan visum ke rumah sakit. Setelah itu, mereka melaporkan kasus itu ke Polsek Duren Sawit.
"Setelah dapat laporan, kami langsung bergerak. Kami langsung menangkap pelaku di pengobatan tradisional guru singa Jalan H. Miran, Duren Sawit," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi lantas menyita barang bukti berupa celana dalam korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku dikenai ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Yudho. (asp)