Cabuli ABG Laki-laki, Saipul Jamil Segera Diadili Hakim

Saipul Jamil
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Pedangdut Saipul Jamil dalam waktu dekat akan dihadapkan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan terhadap remaja lelaki.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol HM Sungkono mengatakan, Saipul akan dihadapkan ke meja hijau karena berkas perkara yang diajukan penyidik Polsek Metro Kelapa Gading sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
 
"Berkasnya sudah lengkap, sudah di kejaksaan, P21 kok, menunggu sidang saja," kata Sungkono, Kamis 24 Maret 2016.
 
Pria yang akrab disapa Pak Haji itu menjelaskan, saat ini, Saipul Jamil masih mendekam di ruang tahanan Polsektro Kelapa Gading.
 
"Persidangan kapan itu nanti tergantung pengadilannya, yang jelas berkas perkara sudah kita serahkan sejak Senin kemarin," ujar Sungkono.
 
Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan DS (17 tahun) Februari lalu. Dalam perkembangan kasusnya, sempat ada nama-nama lain yang melaporkan Saipul Jamil dengan tuduhan yang sama. Salah satunya pria berbadan tegap berinisial AW dan satu pria lain berinisial MD.
Inikah Alasan AW Cabut Gugatan Terhadap Saipul Jamil
 
Dalam kasus ini, Saipul Jamil diancam dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar. 
Saipul Jamil Terpikir Bunuh Diri di Penjara
 
Baca juga:
Teka-teki Kekasih Saipul Jamil
 
 
Saipul Jamil

Panitera dan Hakim Didakwa Atur Vonis Ringan Saipul Jamil

Mereka mendapatkan uang Rp250 juta dari kakak Saipul Jamil.

img_title
VIVA.co.id
6 September 2016