Puluhan Senjata Tajam Ditemukan di Lapas Salemba

Ilustrasi: Suasana di Lapas Salemba, Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Kantor wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menggeledah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Salemba, Jakarta Pusat, Rabu malam, 23 Maret 2016.

Dari pantauan, penggeledahan berlangsung selama dua jam, yakni sejak pukul pukul 19.30 WIB, hingga pukul 21.30 WIB. Setelah apel, petugas gabungan langsung menuju ke kamar hunian warga binaan pemasyarakatan di sana.

Sebanyak 50 orang warga binaan pemasyarakatan dari tiga blok di sana, yaitu blok Ahmad Arif (narkoba) Baharudin (kriminal) dan blok Saroso (campuran, kriminal narkoba, teroris) mengikuti tes urine yang diadakan oleh BNNP DKI Jakarta.

"Kita mengadakan kegiatan- kegiatan gabungan dari Kanwil DKI ini rutin dan kita dibackup oleh Dirjen Pas dan BNNP," kata Dirkamtib Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sutrisman di Lapas Klas II Salemba.

Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah senjata tajam dan beberapa alat komunikasi. "Hasil tes urine terhadap 50 warga binaan pemasyarakatan yakni negatif narkoba. Selain itu, ada 42 telepon selular dan 12 senjata tajam dari ukuran kecil sampai besar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan DKI, Yuspahruddin.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Dahlan Pasaribu mengatakan, pihaknya akan terus mendukung penertiban seperti ini. "Benda-benda tersebut merupakan benda terlarang. Kita terus melakukan penggeledahan rutin," ujarnya.

Selain itu, Kepala Lapas Klas II Salemba Abdul Karim menjelaskan, barang-barang tersebut biasanya dibawa oleh para pengunjung. "Daya tampung di sini seharusnya 572 tapi sekarang jumlahnya 2009. Untuk pengamanan, tiap hari kita lakukan penggeledahan setiap hari kepada pengunjung," tutur Abdul.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk
Adapun senjata yang berhasil disita adalah senjata tajam yang dibuat dari besi pagar ornames (sekat antara blok hunian dengan lapangan). Korek api, pipet, telepon, telepon genggam, tali, kipas angin, wajan, linggis dan kartu SIM telepon genggam.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara
(mus)
Penjahat narkoba

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

'Penjara kita itu mayoritas diisi terpidana narkoba.'

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016