Disebut sebagai Pelaku Bom, Sutradara Ini Tuntut Stasiun TV
Rabu, 23 Maret 2016 - 23:19 WIB
Sumber :
- Al amin Khairan / VIVA.co.id
VIVA.co.id - Sutradara FTV Peppi Viona bersama kuasa hukumnya Pieter Ell mendatangi Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu, 23 maret 2016.
Kedatangan mereka untuk mengusut kembali kasus pencemaran nama baik yang sempat beredar dalam pemberitaan salah satu stasiun televisi swasta.
Kejadian itu berawal pada tahun 2011 saat televisi tersebut menyiarkan foto dan nama tersangka pelaku bom buku yang menyebutkan pelakunya Peppi Piona. Padahal, nama pengebom yang sebenarnya adalah Peppi Fernandes.
Baca Juga :
Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia
Kesalahan dalam pemberitaan itu berbuntut panjang terhadap Peppi, hingga menyebabkan kerugian baik moril hingga materil terhadap Peppi. "Karena dampaknya orangtua dari klien kami sampai mengalami stres dan stroke hingga saat ini," kata Pieter Ell di Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza
Tak hanya itu dampak kejadian itu juga berimbas terhadap karier Peppy sebagai sutradara yang menyebabkan kontraknya sebagai sutradara FTV dibatalkan secara sepihak.
"Selain itu, kontrak kerja klien kami sebagai sutradara juga dibatalkan," ujar Pieter. Karena hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan, Pieter Ell mengungkapkan pihaknya akan terus menuntut stasiun televisi tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dalam UU ada dua yakni sanksi pidana dan tuntutan materi. Tapi yang saat ini kita fokus adalah proses hukum," ujarnya.
(mus)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Selain itu, kontrak kerja klien kami sebagai sutradara juga dibatalkan," ujar Pieter. Karena hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan, Pieter Ell mengungkapkan pihaknya akan terus menuntut stasiun televisi tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.