MA Perberat Hukuman Udar Pristono
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKl Jakarta, Udar Pristono. MA bahkan memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara.
"Pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan," kata Juru Bicara MA, Suhadi melalui pesan singkat, Rabu, 23 Maret 2016.
Majelis Hakim yang mengadili kasasi Udar terdiri dari Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap menilai, Udar terbukti dalam seluruh dakwaan yang didakwakan jaksa. Udar terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta pada tahun 2012 dan 2013. Selain itu, dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan 5 tahun penjara kepada Udar. Pengadilan Tinggi DKl Jakarta sempat memperberat putusan menjadi 9 tahun penjara. Namun putusan tersebut masih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 19 tahun penjara kepada Udar.
(mus)