Polda Metro Pulangkan 83 Orang Terkait Demo Sopir Taksi
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, 83 orang yang sempat digiring ke Polda Metro Jaya terkait demonstrasi sopir taksi, telah dipulangkan. Meski begitu status mereka masih wajib lapor.
"Sedang kami periksa nanti satu kali 24 jam kami akan lakukan pemanggilan," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2016.
Krishna menambahkan, pemulangan terhadap 83 orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa, 22 Maret 2016. Dari hasil pemeriksaan tidak terdapat sangkaan pasal yang dapat menjerat dan menahan 83 orang tersebut. Sehingga 83 orang itu hanya menuliskan surat pernyataan bahwa tidak melakukan tindak kekerasan dalam aksi demo.
"Pasalnya tidak bisa menahan 83 orang tersebut, ini negara hukum kami harus taat hukum," ujarnya berdalih.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal mengatakan, dari 83 orang tersebut masih terus dilakukan proses hukum. Sehingga sangkaan pasal untuk 83 orang tersebut masih terus dilakukan penyelidikan.
"Gini 83 akan dilakukan proses hukum, nanti proses akan dilakukan tergantung alat bukti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa sopir angkutan umum yang meliputi taksi, bajaj, dan angkot, kemarin sempat terjadi kericuhan dan gesekan. Kericuhan tersebut melibatkan pendemo dan pengemudi transportasi online. Akibat bentrokan tersebut, sebanyak 83 orang dari kedua belah pihak sempat diamankan pihak Kepolisian.
(mus)