Syarat Uber dan Grab Bisa Mengaspal Bebas di Jakarta

Grab menggelar acara rebranding
Sumber :
  • Grab

VIVA.co.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andriansyah menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi Uber dan Grab untuk menjadi IT Provider.

Selama memenuhi syarat ini, kedua perusahaan tersebut akan melewati masa transisi yang bisa memakan waktu seminggu bahkan sebulan.

“Akan kita sampaikan pada mereka, bahwa mereka harus mempunyai NPWP. Bagaimana kepengurusannya? Kita bantu. Dia harus mempunyai domisili, bagaimana pengurusannya juga kita bantu,” kata Andriansyah, usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.

Ia menambahkan, selain harus memiliki NPWP dan domisili perusahaan yang jelas, kedua perusahaan tersebut juga harus memiliki izin transportasi, menguasai pool, menguasai minimal lima kendaraan, dan harus melakukan uji KIR.

“Ada lagi. Karena mengangkut orang, pengemudinya harus punya SIM A umum,” kata Andriansyah. 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memutuskan, agar Grab dan Uber segera mengurus izin operasi sebagai IT provider. Selama mengurus izin operasi ini, mereka diberikan masa transisi yang belum ditentukan berapa lama.

Menhub Segera Panggil Grab dan Uber

Selama izin operasi belum keluar, mereka juga tidak boleh menambah armada dan dalam status quo.

Langkah ini merupakan buntut dari demonstrasi yang dilakukan para pengemudi taksi konvensional. Para pengemudi ini menuntut pemerintah menutup transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab.

Baca juga:

Persoalan Taksi Harus Ada Kesetaraan Bisnis

(asp)

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi

Menhub Segera Panggil Pengusaha Uber dan Grab

Ada syarat-syarat taksi online belum dilakukan signifikan.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2016