Demo Tolak Uber, Pengusaha Rental Bakal Temui Dishub DKI

Ilustrasi aksi protes terhadap keberadaan layanan transportasi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yossy Widya

VIVA.co.id – Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), wadah para penyedia transportasi berbasis aplikasi, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Kementerian Perhubungan, hari ini. 

Kemenhub Tegaskan Status Transportasi Online Via Permen

"Guna membahas persyaratan untuk memenuhi legalitas, agar bisa beroperasi sebagai angkutan umum," kata Ketua PPRI Ponco Seno, saat konferensi pers di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu 23 Maret 2016.

Menurut Ponco, PPRI dalam rangka menjalani aturan yang dibuat pemerintah telah memenuhi salah satu syarat, yaitu telah mempunyai badan hukum yang berbentuk koperasi,

Sopir Taksi Konvensional Minta Polisi Tutup Uber

Selain itu, lanjut Ponco, pihaknya juga akan memenuhi persyaratan lain, seperti uji kelayakan kendaraan, atau uji KIR, serta berusaha menyediakan pul. 

"Dengan usaha yang akan kami lakukan ini, semoga polemik yang saat ini terjadi bisa selesai antara angkutan konvensional dan rental bisa beroperasi kembali," ujarnya.

Pengendara Grab Car dan Uber Gugat Pemerintah

Seperti diketahui, para sopir taksi dan angkutan umum lainnya menuntut, agar layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab ditutup, kemarin. Mereka menilai, layanan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

(asp)

Aplikasi transportasi online Uber.

Giliran Spanyol Tuding Uber Bersaing Tidak Sehat

Transportasi berbasis aplikasi itu tawarkan ongkos 'tarif bawah'.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2017