Demo Tolak Uber, Pengusaha Rental Bakal Temui Dishub DKI
- ANTARA FOTO/Yossy Widya
VIVA.co.id – Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), wadah para penyedia transportasi berbasis aplikasi, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Kementerian Perhubungan, hari ini.
"Guna membahas persyaratan untuk memenuhi legalitas, agar bisa beroperasi sebagai angkutan umum," kata Ketua PPRI Ponco Seno, saat konferensi pers di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Rabu 23 Maret 2016.
Menurut Ponco, PPRI dalam rangka menjalani aturan yang dibuat pemerintah telah memenuhi salah satu syarat, yaitu telah mempunyai badan hukum yang berbentuk koperasi,
Selain itu, lanjut Ponco, pihaknya juga akan memenuhi persyaratan lain, seperti uji kelayakan kendaraan, atau uji KIR, serta berusaha menyediakan pul.
"Dengan usaha yang akan kami lakukan ini, semoga polemik yang saat ini terjadi bisa selesai antara angkutan konvensional dan rental bisa beroperasi kembali," ujarnya.
Seperti diketahui, para sopir taksi dan angkutan umum lainnya menuntut, agar layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber dan Grab ditutup, kemarin. Mereka menilai, layanan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.
(asp)