Ini Larangan untuk Uber dan Grab Selama Status Quo

Uber di Jakarta
Sumber :

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat, Sugihardjo, menegaskan, angkutan berbasis aplikasi online seperti Uber dan Grab saat ini dilarang untuk berekspansi alias menambah jumlah armada yang beroperasi dan anggotanya.

Reaksi PPAD atas Sikap Pemerintah Soal Uber dan Grab

Menurut Sugihardjo, larangan itu berlaku karena saat ini angkutan berbasis aplikasi online itu berada dalam kondisi status quo. Karena, saat ini memasuki masa transisi mengurus izin agar bisa beroperasi secara resmi.

"Selama masa transisi, kami nyatakan angkutan umum yang ada dalam kondisi status quo. Yang sudah beroperasi tetap beroperasi, karena ini menyangkut penyesuaian pada masyarakat," kata Sugihardjo usai rapat di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.

Jenazah AKP Ulil Tiba di Makassar Dikawal Brimob, Keluarga Histeris: Anakku Kasihan

Senada diutarakan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah. "Kalau dia sudah daftarkan 100, ya 100, tidak boleh tambah lagi. Selama sampai izinnya itu keluar," kata Andri Yansyah di tempat yang sama.

Uber dan Grab merupakan angkutan yang selama ini diklaim telah merugikan perusahaan angkutan darat resmi seperti taksi dan bus. Meski demikian, keberadaan Uber dan Grab sangat diminati masyarakat. Karena, selain memasang tarif normal (murah), pelayanannya pun mengalahkan pelayanan yang diberikan taksi resmi.

Netizen Serukan Boikot Terhadap Sabyan Gambus, Geram Lihat Nissa dan Ayus Lakukan Hal Ini

Baca juga:

Ilustrasi aksi protes terhadap keberadaan layanan transportasi online.

Mengapa Taksi Biasa Tak Bisa Lebih Murah daripada Uber

Penentuan tarif selain pajak, juga ada besaran investasinya.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2016