Otak Aksi Tolak Uber Imbau Sopir Taksi Bawa Senjata Tajam

Ratusan supir taksi menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum online .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Sopir taksi bernama FY (31) ditangkap polisi. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka karena menghasut teman seprofesinya untuk ikut demo besar-besaran melalui akun Facebook.

Kisruh Uber dan Grab Akibat Kelambanan Pemerintah

Pelaku sudah bekerja satu tahun tiga bulan di salah satu perusahaan taksi ini ditangkap di salah pool taksi Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Maret 2016, pukul 21.30.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono mengatakan, tersangka menuliskan status yang bernada provokatif di akun Facebook miliknya untuk aksi unjuk rasa pada Selasa 22 Maret 2016.

"Dalam akun tersebut, pelaku mengajak 15 pool taksi dan pool taksi se-Jabodetabek untuk menghadiri demo besar-besaran pada Selasa 22 Maret di Istana negara," kata Mujiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2016.

Selain mengajak berunjuk rasa, pelaku dalam akunnya menulis, jangan lupa membawa benda tumpul dan tajam, bahkan bom molotov. "Ini untuk mengantisipasi jika ada sopir Uber dan Grab yang lewat, langsung dibantai," ujarnya.

Selain memposting status di Facebooknya, tersangka juga memposting gambar senjata tajam berupa parang dan arit yang diberi judul "Alat perang untuk tanggal 22 Maret 2016".

Dalam penangkapan tersebut, pelaku ditangkap beserta barang bukti satu unit handphone dan lembar print out dari akun Facebook atas nama FY.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 (2) UU RI No 11 tahun 2008 tentang UU ITE tentang tindak pidana menyebarkan provokasi melalui akun Facebooknya dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik di muka umum baik lisan maupun tulisan dengan ancaman enam tahun penjara.