Pemohon Praperadilan Siapkan 44 Bukti Korupsi Sumber Waras
- VIVA/Irwandi
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Rabu, 23 Maret 2016, kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan praperadilan ini diajukan MAKI, karena KPK dinilai tidak segera memproses kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Sidang yang akan dipimpin hakim tunggal Tursina Aftianti, mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon. Sidang ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB. Namun sampai jam 12.00 WIB, belum juga dimulai.
"Sebenarnya jadwal sidang jam 10.00 WIB. Agendanya pembuktian dari kita selaku pihak pemohon," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di PN Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Boyamin mengatakan, pihaknya selaku pemohon akan memberikan 44 dokumen sebagai bukti permohonan Praperadilan tersebut. Selain itu, juga menghadirkan 1 saksi fakta dan 3 ahli.
"Dokumen yang khusus untuk perkara ada 44 dokukumen sebagai bukti, itu hanya berkenaan dengan Sumber Waras. Kami akan hadirkan 3 ahli, 1 Saksi fakta Amir Hamzah, dia selaku pelapor perkara (dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras) di KPK," ungkapnya.
Selain itu, Boyamin mengaku telah mengirimkan undangan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, pimpinan DPRD DKI Jakarta, dan pimpinan BPK RI untuk menjadi saksi dalam sidang praperadilan.
"Gubernur DKI Jakarta, Ahok sudah saya kirim undangan, sampai saat ini tidak ada konfirmasi untuk hadir. Pimpinan dewan juga tidak ada beritanya sampai saat ini. Pimpinan BPK RI juga tidak ada konfirmasi. Mereka sebagai saksi pejabat berwenang," jelasnya.
Selain MAKI, pemohon gugatan praperadilan pada KPK terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras, juga terdapat nama Mayjen Purnawirawan Saurip Kadi, Justiani Liem, Marselinus Edwin Hardia dan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia Indonesia (LP3HI).