Polisi Tetapkan Satu Tersangka Ricuh Demo Tolak Uber

Aksi demonstrasi sopir taksi di Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Unjuk rasa Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) pada Selasa 22 Maret 2016, yang menentang keberadaan Uber dan Grab berujung ricuh, antara para pendemo dan sopir transportasi online.

IHSG Diproyeksi Lanjut Tren Koreksi, Intip Saham Potensial Cuan

Dari demo tersebut, pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan empat orang, salah satunya bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat kami tangkap, karena sudah diperintahkan bubar, tapi melakukan tindakan yang tidak diharapkan dan di luar area unjuk rasa yang diizinkan. Satu orang sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 Maret 2016.

500 Taksi Listrik Siap Mengaspal Tahun Depan

Krishna menyebut, satu orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tadi malam, sementara untuk tiga lainnya, hari ini akan dilakukan gelar perkara guna mempertimbangkan perlukah statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

"Apakah bisa masuk tersangka, baik dikenakan pasal  218 KUHP yaitu tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan, atau terkait pasal 170 KUHP berkaitan dengan perusakan barang dan pengeroyokan terhadap orang lain. Jadi perlu gelar perkara," katanya.

Sedan Bluebird Sudah Tidak Terlihat di Jalanan, Ini Alasannya

Sebagai informasi, empat orang yang diamankan tersebut merupakan gabungan dari sopir taksi dan driver Gojek. Namun belum diketahui satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari pihak mana.

Krishna mengatakan, polisi tak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas saat mendapatkan aksi unjuk rasa yang di luar aturan.

Menurutnya, unjuk rasa memang dilindungi oleh Undang-undang dan sebagai aparat keamanan, tugas polisi adalah mengawal aksi tersebut, akan tetapi, lanjutnya, jika aksi unjuk rasa sudah keluar dari aturan maka tindakan tegas pun bisa diambil oleh polisi.

"Jadi tindakan tegas tetap harus dilakukan terhadap unjuk rasa yang seharusnya dilindungi UU aturannya tapi apabila ada tindakan di luar dari aturan, negara harus hadir," ucapnya.


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya