Pengacara: Polisi Jangan Asal Sesumbar Soal Jessica

Jessica Kumala Wongso mengeluh sakit
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan menemukan catatan kriminal atas nama Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, selama di Australia. Hal tersebut didapatkan usai penyidik Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Australian Federal Police (AFP).

Berkas Dakwaan Jessica Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Pengacara Jessica Yudi Wibowo Sukinto membantah hal tersebut. Ia bahkan meminta agar polisi tak asal sesumbar. "Jangan asal sebut saja. Kalau kriminal itu pasti dicekal, enggak boleh keluar (dari Australia)," kata Yudi saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2016.

Yudi, yang juga saudara sepupu Jessica, meminta agar awak media mencari tahu kebenaran informasi tersebut. "Itu (informasi) dari mana. Di sini saja kalau surat catatan kepolisian kan didata. Kalau berbuat hukum kan ada catatannya mengenai perkara ini," katanya.

Kejari Jakpus Masih Teliti Berkas Perkara Jessica

Menurutnya, penyelidikan yang dilakukan polisi Indonesia di Negeri Kanguru itu tak ada hubungannya dengan pidana yang menimpa Jessica saat ini. Begitu juga soal kabar bahwa alumnus Billy Blue College of Design itu tengah mengalami perawatan jiwa di Australia.

"Tidak ada itu, itu logikanya masa kepolisian ngurus begituan, urusannya apa. Tidak ada hubungannya. Polisi urusannya kriminal saja, segala ngomong 14 macam kesalahan Jessica loh apa hubungannya dengan itu," ujarnya.

Dewan Pers Kritisi Pemberitaan Jessica Tersangka Sianida

Sebelumnya, mantan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pada pelimpahan berkas perkara tahap kedua kasus pembunuhan Mirna, penyidik akan melampirkan sejumlah fakta baru. Fakta itu berhasil digali atas kerja sama dengan AFP.

Menurut Tito,  Jessica memiliki 14 riwayat kejahatan selama di Australia. "Dokumen kriminal yang bersangkutan kurang lebih ada 14 kasus," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.

Namun dia enggan membeberkan 14 riwayat kejahatan tersebut. Menurutnya, pihak Polda Metro Jaya terikat perjanjian hukum dengan AFP terkait fakta tersebut.

"Kami belum expose karena terikat dalam Multual Legal Agreement (MLA) dengan Australia. Jadi setiap statement yang dikeluarkan Polri harus ada kesepakatan (dengan Australia)," ujarnya. 

Tapi kemudian, Tito membocorkan dua cacatan kriminal Jessica. Dikatakannya, Jessica pernah melakukan upaya bunuh diri dan tengah menjalani perawatan pemulihan jiwa.

Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Jessica Siap Hadapi Sidang Perdana

Sidang rencananya digelar besok di PN Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
14 Juni 2016