Organda: Demo Sopir Anarkistis karena Aspirasi Diabaikan

Ratusan supir taksi menggelar aksi demonstrasi menolak keberadaan angkutan umum online .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyesalkan aksi anarkistis dalam demonstrasi para sopir taksi di Jakarta pada Selasa, 22 Maret 2016. Tapi, Organda memahami hal itu karena aspirasi atau tuntutan para sopir taksi diabaikan selama ini.
Giliran Sopir Taksi Malaysia Gelar Demo Tolak Uber dan Grab

“Mereka (para sopir taksi) adalah awak kami yang merasa tertekan dengan kondisi sekarang, dan mereka menyatakan aspirasi, tetapi terpancing, terprovokasi, sehingga akhirnya yang terjadi seperti tadi siang. Ya, mohon agar dimaafkan oleh semua masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal Organda, Ateng Haryono, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa malam, 22 Maret 2016.
Kisruh Demo Taksi, Dishub Kecewa dengan Kominfo

Dia mengklarifikasi anggapan sebagian masyarakat yang seolah para sopir taksi itu menolak transportasi berbasis aplikasi online. Sebenarnya, para sopir taksi itu tak menyoal layanan taksi berbasis aplikasi online atau taksi konvensional. Mereka hanya menuntut legalitas taksi berbasis aplikasi online, yang sejauh ini tak ada landasan hukumnya.
Pemilik Taksi Online Enggan Ganti Pelat Kuning

Organda pun telah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar angkutan-angkutan ilegal itu ditertibkan. Namun belum ada respons dan kebijakan yang jelas sampai sekarang. Layanan taksi berbasis aplikasi online itu tetap beroperasi, padahal ilegal.

“Semestinya aturan harus ditegakkan dan mereka semua harus dihentikan. Sebetulnya yang disampaikan aspirasi kawan-kawan ini mewakili semua kepentingan. Sampai sekarang kami belum lihat aspirasi kami terpenuhi," katanya.

Dia berharap pemerintah segera menertibkan jasa transportasi online itu. Semua pihak tentu akan menghormati jika aspek legalitasnya dipenuhi atau tidak ilegal.

“Ingat, kita akan tetap menginginkan agar ketentuan dan perundangan berjalan. Online itu alatnya, sedangkan bisnisnya tetap ada di (Dinas) Perhubungan, sehingga semua ketentuan di angkutan, harus ikut Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Itu dasarnya sangat jelas."

(mus)
Ilustrasi sopir taksi menggelar aksi penolakan mobil angkutan penumpang berbasis aplikasi.

Ini Syarat Mobil Pelat Hitam jadi Angkutan Penumpang

Aturan ini untuk mengatur mobil sejenis Uber atau Grab Car.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2016