Ahok Ancam Cabut Izin Usaha Taksi Tak Tindak Sopir Anarki
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama bakal memberi sanksi pencabutan izin usaha perusahaan taksi. Pencabutan izin itu akan dilakukan, jika perusahaan tidak menindak oknum sopirnya yang berbuat anarkistis dalam aksi unjuk rasa besar-besaran pengemudi angkutan umum, hari ini.
Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, aksi unjuk rasa yang berujung keributan di sejumlah lokasi itu melanggar program Lima Tertib, yang dicanangkannya bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
"Salah satu Lima Tertib itu Tertib Demo," tulis Ahok di akun Twitter resminya, @basuki_btp, Selasa, 22 Maret 2016.
"Seluruh perusahaan taksi yang tidak menindak oknum2 demo yang melakukan pengrusakan, izin usahanya akan saya cabut," tulis Ahok.
Hingga berita ini ditulis, cuitan yang bernada ancaman itu telah dicuit ulang atau di-retweet sebanyak 2.654 pengguna Twitter.
Hari ini, sebanyak 7.000 pengemudi taksi dan angkutan umum melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta. Mereka menuntut tindakan pemerintah untuk membekukan izin usaha perusahaan aplikasi layanan transportasi seperti Grab dan Uber.
Para pengemudi yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) beralasan, keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi merugikan usaha mereka dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sejumlah aksi kekerasan terjadi dalam demontrasi itu. Di antaranya, perusakan sebuah taksi yang melintas di jalan Tol Semanggi. Para sopir taksi yang berunjuk rasa juga sempat bentrok dengan para pengemudi Go-Jek di Jalan Sudirman. (asp)