PPAD Ancam akan Mogok Lebih Besar
VIVA.co.id – Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat (PPAD) meminta agar pengusaha Uber dan Grab diseret ke pengadilan. Menurut PPAD, usaha transportasi berbasis aplikasi daring tersebut telah merusak regulasi dan administrasi negara.
"Kalau bisa pengusaha Grab dan Uber digeret ke pengadilan. Kalau tuntutan tidak dipenuhi, kami akan bergerak lagi. Kami akan tinggalkan semua armada di jalan," kata Perwakilan PPAD, Samsul Alam, melalui pesan singkatnya, Selasa 22 Maret 2016.
Samsul juga mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, untuk memboikot operasi Uber dan Grab.
"Tuntutan kami setop online. Setop Uber dan Grab, kita harus mengikuti peraturan pemerintah yang jelas dan utuh. Pak Rudiantara kami minta berhentikan Uber dan Grab," lanjutnya.
Tak hanya itu, dia juga berharap pemerintah mengambil kebijakan tegas dan mengeluarkan aturan pelarangan soal jenis transportasi tersebut. Samsul mengatakan PPAD tidak takut berkompetisi, hanya harus sama-sama didasari regulasi yang benar.
"Coba ingat waktu Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan) mengeluarkan peraturan untuk menghentikan taksi online. Mereka tidak dilindungi Undang Undang," kata dia lagi.
Dia mengatakan bahwa setelah taksi aplikasi daring beroperasi, penghasilan para sopir taksi berkurang hingga 70 persen.
Hari ini, ribuan sopir angkutan umum dari PPAD dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK MPAU) kembali menggelar mogok massal, berunjuk rasa menolak Uber dan Grab Car. Para sopir taksi menuntut pemerintah memberi tindakan tegas dengan membekukan operasional angkutan umum yang menggunakan mobil berpelat hitam.
Mereka menilai operasional kendaraan itu melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Sebelumnya, tuntutan serupa juga pernah disuarakan saat menggelar aksi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 14 Maret 2016.
Sejumlah perwakilan demonstran yang terdiri dari pengemudi taksi, bus, angkot, dan bajaj juga sempat diterima Menteri Sekretaris Negara Pratikno.