Kapolri Minta Polda Metro Usut Tuntas Kasus Zaskia Gotik
- Syaefullah/VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Badrodin Haiti memerintahkan, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap tuntas kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau apa yang disangkakan itu memang memenuhi unsur pidana, tentu akan harus diproses lebih lanjut," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Senin 21 Maret 2016.
Kasus yang dilaporkan sejumlah LSM dan anggota DPD RI ke Polda Metro Jaya itu kini sudah masuk dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Siang ini, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga pembawa acara Dahsyat RCTI sebagai saksi, mereka di antaranya, Ayu Ting Ting, Denny Cagur dan Julia Perez.
Setelah merampungkan pemeriksaan saksi, Polda Metro Jaya berencana memanggil dan memeriksa Zaskia Gotik.
"Secepatnya, intinya nanti penyidik bisa saja panggil ZG sebagai saksi dulu atau setelah pukul 14.00 WIB, besok atau nanti sore bisa saja dipanggil langsung. Sangat tergantung dari hasil pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal.
Sebelumnya, Selasa 15 Maret 2016 kemarin, dalam sebuah acara televisi, Zaskia Gotik tampil sebagai pengisi acara. Saat ditanya sejumlah pertanyaan, Zaskia justru menjawab secara asal. Zaskia Gotik menjawab hari Proklamasi Indonesia jatuh pada tanggal 32 Agustus dan menyebut sila kelima Pancasila adalah bebek nungging.
Meski pada akhirnya, penyanyi dangdut itu minta maaf atas perilakunya yang telah melecehkan Pancasila sebagai ideologi Indonesia. Akan tetapi nyatanya sejumlah pihak tetap melaporkan Zaskia atas pernyataannya tersebut ke Polda Metro Jaya.
(mus)