Boyamin Bawa Bukti Mengagetkan di Gugatan Kasus Sumber Waras
- iStock
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang gugatan praperadilan yang di ajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 21 Maret 2016.
Seyogyanya sidang digelar pada Senin 14 Maret 2016, pekan lalu. Namun, ditunda hingga hari ini lantaran KPK tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang gugatan praperadilan digelar karena tidak segera diprosesnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh KPK akan dipimpin hakim tunggal Tursina Aftianti.
"Sidangnya hari ini, pukul 10.00 WIB. Agendanya masih pembacaan permohonan oleh kita selaku pihak pemohon karena minggu kemarin ditunda lantaran KPK tidak hadir," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada VIVA.co.id di Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2016.
Selain itu, Boyamin berharap KPK selaku pihak termohon bisa hadir dalam sidang hari ini. Ia juga berharap, KPK bisa langsung membacakan jawaban atas permohonan yang diajukan pihaknya. Selain itu, Boyamin mengungkapkan, akan membawa dokumen terkait kasus dugaan Korupsi RS Sumber Waras yang cukup mengagetkan.
"Mudah-mudahan KPK bisa langsung membacakan jawabannya. Nanti kita akan bawa dokumen yang cukup mengagetkan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Boyamin menggugat KPK terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras yang berdasar audit BPK terdapat dugaan korupsi dan menimbulkan kerugian negara, namun oleh KPK tidak segera diproses perkaranya.
Gugatan praperadilan yang diajukan pada 11 Februari 2016 yang lalu telah diregister dengan nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tursina Aftianti dan Panitera Pengganti Dugo Prayogo.
Selain MAKI, pemohon gugatan praperadilan melawan KPK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras ada Mayjen Purn. Saurip Kadi, Justiani Liem, Marselinus Edwin Hardia dan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia Indonesia (LP3HI). (one)