Ahli Bahasa Soroti Kasus Ongen yang Dianggap Hina Jokowi
- iStock
VIVA.co.id – Kasus Yulian Paonganan alias Ongen bakal masuk ke persidangan. Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan polisi ke jaksa.
Diketahui Ongen ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri karena dianggap melanggar UU Pornografi dengan mengunggah foto Presiden Jokowi bersama Nikit Mirzani dengan tagar di Twitter yaitu #PapaDoyanLonte. Karena dia lakukan di media sosial Ongen juga di jerat UU ITE.
Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, jika hakim dan jaksa tetap memaksakan Ongen bersalah, maka semua yang terkait dengan tagar @ypaonganan dalam akun Twitternya harus diatur secara spesifik lagi.
“Tentunya harus diatur lagi, baik itu definisi maupun UU pronografinya, karena saya lihat ini kok tidak ada unsur pidana untuk itu,” ujar Margianto di Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2016.
Tapi Margarito menilai yang terpenting adalah soal kasus hukumnya yang tidak diatur dalam UU. Dan Jaksa harusnya menyatakan perbuatan Ongen itu bukan perbuatan pidana.
“Konsentrasi di kasus hukumnya saja dulu, soal mengubah definisi atau UU itu soal lain nanti,” kata dia.
Ahli Bahasa Hanafie Sulaiman menegaskan, jika memang nanti jaksa maupun hakim memutuskan bersalah, maka konsekuensi lain harus menjadi pertimbangan.
“Aturan-tauran yang sudah baku tentu harus diperhatikan. Karena jelas Lonte itu bukan pornografi, dan alat kelamin anak kecil itu juga bukan porno,” ujarnya.
Hanafie pun lagi-lagi berkata siap memberikan keterangan di Pengadilan. Dia siap bergabung dengan pengacara untuk bertarung melawan Jaksa dan memberikan keyakinan kepada hakim agar bisa membebaskan Ongen.
“Jaksa sepertinya masih mikir-mikir untuk melanjutkan kasus ini, karena mereka takut kalah di pengadilan nanti, karena alat bukti yang mereka miliki dari kepolisian jelas sangat lemah,” kata dia.