Cara Intai Mobil yang Bawa Narkoba Belasan Kilo Gram
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba dari Bareskrim Polri berhasil meringkus sindikat narkotika Internasional jaringan Malaysia-Jakarta-Makasar. Dari jaringan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka atas nama Hermin Zainal (33), Bastian Malpinas (30), dan Alex Musa (30).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Nugroho Aji, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan tim Narcotic Investigation Center (NIC) dan Timsus Subdit V selama dua bulan.
Dari penyelidikan, diketahui sindikat Internasional tersebut dikendalikan dari Malaysia dan akan mengirim barang dari Jakarta ke Makassar untuk selanjutnya dikirim melalui jasa paket pengiriman.
"Ketika sampai di Makassar, petugas menangkap tersangka Hermin Zainal, pada hari kamis 3 Maret 2016, sekira pukul 18.30. Jadi terlebih dahulu menangkap Hermin Zainal," kata Nugroho di Kantor Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Jumat 18 Maret 2016.
Dari penangkapan Hermin, petugas kemudian mendapatkan Informasi sindikat Hermin akan mengirim barang ke Bogor melalui Jakarta jalur darat. Dari informasi tersebut, petugas bekerja sama dengan tim Patroli Jalan Raya (PJR) untuk mencegat mobil minibus bernopol B 1961 WOE.
Setelah mobil tersebut berhasil ditangkap di jalan Tol Jagorawi KM 24, petugas kemudian mendapatkan dua tersangka lainnya, atas nama Bastian Malpinas dan Alex Musa.
"Dari kedua tersangka, kita dapatkan barang bukti berupa 4 kilogram sabu," kata Nugroho.
Setelah ketiga tersangka berhasil ditangkap, petugas mendalami lagi mengenai pergerakan jaringan tersebut dan mengetahui bahwa ada sindikat lain yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Dapat informasi, kita lakukan penggeledahan di Cibinong dan dapat lagi barang bukti sebanyak 5 kg sabu. Jadi total 11 Kg yang kami amankan," ucap dia.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menyita 1 unit mobil Toyota avanza, 1 unit timbangan digital dan 6 unit alat handphone.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal pidana mati.
Baca juga:
(ren)