Terjerat Kasus Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Bekasi Ditahan
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Citra Pemerintah Kota Bekasi kembali tercoreng setelah Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Roro Yoewati, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Bekasi atas dugaan korupsi.
Kini, Roro ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) khusus perempuan di Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Sudah kita tetapkan tersangka, dan kami sudah titipkan juga ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur untuk memudahkan penyidikan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Didik Istiyanta, di kantornya, Jumat 18 Maret 2016.
Didik menjelaskan, mantan Camat Pondok Melati itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pra Jabatan di 2009 lalu, yang diselenggarakan di Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat.Â
Menurut Didik, dalam kegiatan yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi itu, Roro menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BKD. "Kami menahannya karena RY merupakan orang yang bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya acara tersebut," terang Didik.
Namun Didik enggan menjelaskan lebih rinci mengenai proses dan modus korupsi yang diduga dilakukan Roro.
"Saya pastikan yang jelas, kami temukan kegiatan yang dilakukan olehnya itu, ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp2,4 miliar dari total anggaran acaranya Rp8 miliar," jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, diakui Didik, pihaknya untuk sementara baru menetapkan seorang tersangka.
Berdasarkan data yang dihimpun, Diklat Pra Jabatan itu diikuti 1.500 pegawai negeri sipil golongan I, II dan III di Kota Bekasi. Dalam pelaksanaannya, diduga ada kecurangan penyelenggaraan dalam pemberian uang saku, konsumsi, termasuk isi kegiatan. Dalam kegiatan tersebut, BKD bekerja sama dengan Wingdik Tekkal TNI AU Husein Sastranegara.
Roro yang berperan sebagai PPK di BKD melakukan pembayaran berdasarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemkot Bekasi ke Wing Pendidikan Umum (Wingdikum) TNI AU Bandung kepada DSA. Namun, dana yang sudah ditransfer dikembalikan lagi ke rekening Roro pada 11 Agustus 2009 senilai Rp2 miliar lebih.
Dalam transaksi di rekeningnya itu, ada pengambilan uang yang disamarkan pada 18 Agustus 2009 sebesar Rp700 juta untuk kegiatan outbond, sertifikasi, dan honor PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional pada 28 Agustus 2009. Selain itu, Rp300 juta untuk honorarium.Â
Dalam kasus ini, Roro pernah diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat. Namun dia berdalih, pemeriksaan itu hanya sebatas klarifikasi dari uang yang masuk ke rekeningnya. (ren)