Berkas Perkara Ivan Haz Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
- ANTARA
VIVA.co.id - Berkas perkara atas nama tersangka anggota DPR RI Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati DKI Waluyo mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tersebut pada 10 Maret 2016. "Ya tanggal 10 Maret yang lalu (dilimpahkan berkas), sekarang masih proses penelitian," kata Waluyo kepada VIVA.co.id, Jumat, 18 Maret 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, saat ini kepolisian masih menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU). "Kemungkinan seperti berkas lain akan ada petunjuk," kata Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 Maret 2016.
Mengenai penangguhan penahanan anak mantan Wakil Presiden  Hamzah Haz, Krishna menyebutkan, saat ini penyidik sedang mempelajarinya.
"Permohonan ada. Kami masih petimbangan. Yang pasti tersangka masih di dalam (tahanan)," katanya.
Sebelumnya, Ivan Haz resmi ditahan di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Februari 2016. Politisi PPP itu ditahan atas dugaan kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya berinisial T (20).
Dia disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 44 Undang-(UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.