Laporkan Zaskia Gotik, Fahira Datangi Polda Metro

Zaskia Gotik terancam hukuman lima tahun penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Anggota DPD RI, Fahira Idris, akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ini terkait laporan dia atas penghinaan lambang negara yang dilakukan pedangdut Zaski Gotik di musik Dahsyat yang ditayangkan RCTI.

Vonis Bebas atas Penulis Pancagila di Facebook Disambut Baik

Fahira mengatakan, ia dan kuasa hukumnya akan mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat 18 Maret 2016.

"Saya akan membuat BAP di Polda Metro Jaya siang ini," kata Fahira kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon.

Salah Baca Pancasila, Ini Pembelaan Zaskia Gotik

BAP atau berkas acara pemeriksaan itu dibuat sebagai bahan bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus penghinaan lembang negara itu.

Seperti diketahui, Fahira dirinya melaporkan pemilik goyang itik itu setelah menerima 573 email laporan aspirasi dari masyarakat mengenai penghinaan lembaga negara yang dilakukan Zaskia.

Ahmad Dhani Membela Zaskia Gotik

"Saya menyempatkan diri melaporkan ke Polda Metro untuk melaporkan Zaskia Gotik yang telah melakukan penghinaan lambang negara. Saya melakukan ini karena ada laporan dari 573 orang yang meminta banyak dari masyarakat. Kalau satu saya mungkin tak berangkat," kata Fahira.

Fahira menuturkan, dirinya dititipkan anggota dewan lainnya untuk melaporkan apa yang telah dilakukan mantan pacar Vicky Prasetyo tersebut.

"Teman-teman saya menitipkan kepada saya, ada 600 lebih anggota dewan, kebetulan hari ini saya sebagai anggota parlemen mewakili masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Zaskia dikabarkan menghina Pancasila saat jadi tamu di acara Dahsyat di Stasiun Televisi RCTI. Zaskia saat itu menyebut Indonesia merdeka pada tanggal 32 dan Ia pun menyebut lambang sila ke-5 Pancasila adalah bebek nungging.

Atas tindakan tersebut Fahira melaporkan Zaskia yang tertuang dalam nomor laporan polisi LP/ 1284/ III/ 2016/ PMJ/ Dit reskrimum 17 Maret 2016.

Dalam laporan tersebut, selain Zaskia, Fahira melaporkan pelawak Denny Cagur dengan Pasal 154A KUHP dan pasal 155 KUHP tentang Pelecehan lambang negara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya