KPI: Jawaban Bebek Nungging Bukan Skenario Tim Produksi
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku telah menegur pedangdut Zaskia Gotik dan program acara di stasiun televisi atas kasus penghinaan lambang negara.
"Itu program siaran Dahsyat, dan yang bersangkutan sudah kami berikan teguran. Sudah kami berikan sanksi juga yakni teguran tertulis agar tak mengulangi perbuatannya lagi," kata Wakil Ketua KPI Idi Muzayat saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2016.
Selain itu, KPI sudah berkoordinasi dengan program televisi itu dan Zaskia agar melakukan permintaan maaf di program acara yang sama.
"Kemarin, kami sudah melakukan teguran dan meminta yang bersangkutan meminta maaf di program yang sama, dan mereka mengiyakan. Program kan sudah minta maaf, Zaskia pun kan sudah minta maaf. Ya sudah," kata Idi.
Lebih lanjut, kata Idi, menurut keterangan produser program tersebut pun itu mengaku kaget pula melihat tingkah Zaskia yang menjawab pertanyaan dengan seenaknya tanpa berpikir panjang. Mereka tidak mengira jawaban akan seperti itu.
"Sebenarnya, kalau kita lihat ada tiga artis yang menjawab pertanyaan itu. Selain Zaskia, ada Julia Perez (Jupe) dan Ayu Ting Ting juga. Kalau lihat jawabnya Jupe dan Ayu kan ini benar. Nah artinya memang itu settingan bagian dari produksi. Tapi kalau jawaban bebek nungging itu berdasarkan produsernya murni dari Zaskia," tuturnya.
"Jadi mereka mengaku jawaban bebek nungging bukan atas skenario tim produksi. Intinya kami sudah berikan sanksi kepada yang bersangkutan baik Zaskia maupun tim program acara," Idi menambahkan.
Disinggung banyaknya yang melaporkan Zaskia ke Polda Metro Jaya, Idi mempersilakan proses hukum tetap berjalan.
"Ya kalau melaporkan secara pidana itu hak mereka ya. Bukan kewenangan KPI. Kewenangan KPI di program siarannya, dan kami sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan kami," ungkapnya.
Dia menambahkan, sebenarnya siaran televisi itu ada karena dasar Pancasila juga. “Meskipun Zaskia dalam konteks itu gurauan, tetap tidak pantas karena mengandung muatan negara. Kan ada aturan nya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dasar adanya penyiaran itukan Pancasila. Ini malah melecehkan Pancasila yang menjadi dasar adanya penyiaran televisi," katanya. (ase)
Baca juga: