Siswi SMP di Manggarai Dilecehkan Gurunya Secara Seksual

Ilustrasi/Korban pelecehan seksual
Sumber :
  • www.kidsinthehouse.com

VIVA.co.id – Seorang gadis remaja berinisial NS (14 tahun), siswi kelas III Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Jakarta, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru berinisial ER (52).

Miris! Gadis 11 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan hingga Enam Kali, Pelaku Ayah dari Pacar Korban

Gadis remaja yang menggunakan hijab berwarna putih tersebut, memakai masker untuk menutupi wajahnya, saat datang ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kejadian tidak terpuji itu dialami NS, saat korban telat masuk ke sekolahnya yang berada di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Kamis 3 Maret 2016 lalu. Pelajar ini oleh ER, kemudian diarahkan ke ruang staf guru. Di sinilah, dia diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari ER.

Top Trending: Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Minta Maaf Sambil Nangis

Sontak NS histeris dan melarikan diri dari sekolah ke Polres Jakarta Timur. Namun, karena letak sekolahnya berada di wilayah Jakarta Selatan, korban dengan didampingi ayahnya langsung membuat laporan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 4 Maret 2016 lalu, dengan nomor LP/348/K/III/2016/PMJ/Restro Jaksel. 

"Anak saya trauma lah dan lari ke Polres Jakarta Timur karena letaknya dekat Manggarai," kata ayah korban di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 17 Maret 2016.

Detik-detik Siswi SMP Alami Pelecehan di Atas Motor, Pelaku Nyelonong Tanpa Rasa Bersalah

Visum pun telah dilakukan terhadap NS, dan hasilnya sudah diserahkan ke aparat penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Akibat tindakan pelecehan seksual yang dialami anaknya tersebut, ayah korban bilang, NS mengalami trauma cukup parah. Dia juga kerap terbangun dari tidur pada dini hari, kemudian berteriak histeris seperti ketakutan. 

"Anak saya terbangun jam 01.00 pagi, terus pukul 02.00 WIB teriak histeris sambil memegangi badannya. Kan saya sebagai orang tua sedih melihat trauma anak saya," ujarnya.

Selain itu, ER juga sempat menakut-nakuti anaknya, dan mengancam jika tidak dituruti kemauannya, dia akan memberikan nilai jelek sehingga korban tidak bisa naik kelas.

"Modus dia adalah menakut-nakuti anak saya kalau tidak dituruti maka nilainya akan jelek dan tidak akan naik kelas," ujar ayah korban.

Ilustrasi/Penjara.

Setelah ‘Tobrut’ Muncul Istilah ‘Pulen’, Awas Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp10 Juta

Media sosial kembali dihebohkan dengan munculnya istilah bahasa gaul yang sedang viral yaitu ‘tobrut’ dan ‘pulen’. Awas bisa teranjam penjara dan atau denda Rp10 juta.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024