Wanita Emas Beberkan Kelemahan Ahok

Hasnaeni Wanita Emas
Sumber :
  • liputankini.com

VIVA.co.id – Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni Moein, membeberkan kelemahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama memimpin Jakarta.

Hasnaeni 'Wanita Emas' Minta Dipindah dari Lapas Pondok Bambu, Alasannya Banyak Lesbi

Wanit berparas cantik berjuluk wanita emas itu mengatakan, kelemahan terbanyak Ahok bisa ditemukan pada cara berkomunikasinya yang dinilai kasar.

"Pak Ahok tidak berani menghadapi masyarakat. Kalau saya berani menghadapi masyarakat apapun risikonya. Itu bedanya saya dan dia," ujar Hasnaeni di kediamannya, Jalan Kemang Timur V, Jakarta Selatan, Kamis 17 Maret 2016.

Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Sebut Hasnaeni 'Wanita Emas' Tak Menyesal Sudah Korupsi

Hasnaeni melanjutkan, menjadi pemimpin yang tegas itu tidak harus dengan kata-kata kotor dan menuduh masyarakatnya maling.

"Tidak perlu memaki-maki orang, marahin stafnya di depan publik. Dengan senyuman saja, orang itu tahu bahwa ketegasan itu ada dari seorang pemimpin," kata Hasnaeni.

Saat Hakim Tertawa Dengar Hasnaeni 'Wanita Emas' Ngaku Digigit Tikus di Rutan

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/03/17/371610_bakal-calon-gubernur-dki-jakarta-hasnaeni-moein_663_382.jpg

Hasnaeni juga mengatakan bahwa belum ada perubahan yang signifikan selama Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta. "Kita harus apresiasi kinerja Pak Ahok selama ini, tapi saya belum melihat perubahan yang signifikan," kata Hasnaeni.

Dia juga membeberkan sejumlah program pro rakyat seperti membangun 1.000 tower bagi masyarakat DKI Jakarta yang belum mempunyai tempat tinggal, memberikan modal kerja tanpa agunan kepada UKM, mengaktifkan KTP Multifungsi sebagai pengganti KJP dan KJS serta memberikan pendidikan gratis hingga Perguruan Tinggi bagi masyarakat kurang mampu di DKI Jakarta. (one)

Hasnaeni 'Wanita Emas' menjalani sidang vonis

Hasnaeni Juga Dihukum Biaya Ganti Rugi Rp 17,5 M, Hakim: Kalau Tidak Dibayar Aset Dilelang

Hasnaeni Moein atau akrab disapa Wanita Emas dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara, dalam kasus korupsi penyelewengan dana.

img_title
VIVA.co.id
13 September 2023