Adhyaksa Keberatan Batas Dukungan Calon Independen Dinaikkan
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Adhyaksa Dault mengatakan, wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah dengan salah satu poinnya menaikkan persyaratan calon melalui jalur independen untuk dipikir ulang.
Menurut Adhyaksa, jika syarat mendaftar calon kepala daerah melalui jalur independen dinaikkan menjadi 20 persen dukungan KTP, terlalu berat dan dikhawatirkan akan sulit bagi calon untuk maju melalui jalur independen.
"Saya sangat khawatir kalau ada aturan baru di DPR (revisi UU Pemilukada). Jangan ditambah lagi 20 persen," kata Adhiyaksa Dault saat menggelar siaran pers di Fx Senayan, Jakarta Selatan, Kamis 17 Maret 2016.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini juga mengatakan, untuk mengumpulkan dukungan KTP warga, calon independen membutuhkan waktu yang cukup panjang dan juga berat untuk calon. Sehingga dia meminta agar aturan terkait persyratan calon independen tersebut tidak direvisi.
"Sulit kalau segitu. Kalau aturan 20 persen itu berat," ujar Adhiyaksa.
Pria Berkumis ini juga mengatakan, saat ini dia sedang gencar-gencarnya melakukan pendekatan dengan para petinggi partai politik. Namun, ia juga telah mengantisipasi dengan mengumpulkan dukungan KTP warga DKI Jakarta melalui relawan yang telah disebar diseluruh DKI Jakarta.
Selain itu, Adhyaksa mengklaim telah mengumpulkan sekitar 100 ribu dukungan KTP warga DKI Jakarta untuk menjadi Calon Gubernur DKI Jakarta yang akan ikut Pemilukada pada 2017 mendatang.
"Relawan sudah mengumpulkan KTP 95 ribu sampai 100 ribu. Kita akan berjuang sampai 20 April. (Ngumpulin ktp)," ujar Adhiyaksa.
Sebelumnya dalam Undang Undang Pilkada, seorang kandidat calon Kepala Daerah dari jalur independen harus mendapat dukungan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
Â
DPR mengusulkan revisi untuk menaikkan batas dukungan bagi calon independen ini berdasarkan asas keadilan. Artinya, menyamakan syarat dukungan partai politik dengan syarat calon independen.
Â
Selama ini, syarat yang diberikan parpol untuk mengusung seorang kandidat adalah 20 persen dukungan. Angka tersebut jauh melebih syarat yang dimiliki calon independen.
"Ada dua model, 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.