Suami-Istri Penjaja Prostitusi Anak Dibekuk
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri Stefany Febriana alias Meriechan dan Yanwar Hidayat alias DG. Keduanya diduga menjadi penjaja prostitusi anak di bawah umur.
Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan dua wanita penjaja seks, RJM alias ULI (17) dan Ika Hodijah alias Ririn (25).
"TKP (Tempat Kejadian Perkara) Hotel WIN kamar R 135 dan R 132 Panglima Polim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 17 Maret 2016.
Krishna menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu menyediakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan cara menawarkannya melalui media online dan jejaring sosial. "Untuk tarif PSK di bawah umur Rp700 ribu dan PSK dewasa Rp600 ribu," katanya.
Untuk paket tarif, pelaku menetapkan harga untuk short time, tiga jam, sebesar Rp1,05 juta dan untuk long time, enam jam, Rp1,5 juta.
Para tersangka lantas meminta pembayaran uang muka (DP) untuk booking out (BO) ditransfer ke rekening atas nama Irwan Sianipar sebesar Rp750 ribu. "Tempat eksekusinya di Apartemen Mediterania dan kondom disediakan mami, tarif Rp200 ribu per jam, pelaku akan menerima Rp300 – 350 ribu dari DP," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti yaitu bukti transfer, tagihan hotel, KTP, dan kondom.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Juga Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.