Saksi Kasus Jessica Jadi Ahli Praperadilan Deponering AS
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Sidang praperadilan yang dilayangkan dua terpidana kasus korupsi Otto Cornelius Kaligis dan Suryadharma Ali terhadap Jaksa Agung, terkait deponering kasus yang diduga melibatkan Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2016. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan seorang ahli hukum pidana yaitu Arbijoto, yang belum lama ini juga menjadi ahli dalam sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Selain Arbijoto, pihak pemohon juga menghadirkan seorang ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.
Kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon silih berganti mengajukan pertanyaan kepada kedua ahli tersebut. Setelah keduanya mengajukan pertanyaan, hakim Sutiyono yang memimpin sidang pun turut bertanya pada kedua ahli.
Sidang usai sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan besok. "Sidang dengan agenda keterangan ahli dari termohon akan dilaksanakan Jumat 18 Maret 2016 pukul 13.00," ujar Hakim Sutiyono dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2016.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo resmi melakukan deponering atau pengesampingan perkara terhadap kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Rabu, 3 Maret 2016.
Dua terpidana kasus korupsi OC Kaligis dan Suryadharma Ali lantas menggugat keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait deponering itu. "Intinya, dua orang itu, OC Kaligis dan Suryadharma menuntut keadilan karena putusan Jaksa Agung," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna di kantornya, Kamis, 17 Maret 2016.
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto disangka memerintahkan seorang saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.
Â