Begal Sadis di Cipayung Berhasil Dicokok
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Tim Reskrim dari Polsek Cipayung, Jakarta Timur, berhasil meringkus tiga begal di Kawasan Ceger, Cipayung. Penangkapan terjadi setelah mereka merampas dua sepeda motor milik pelajar berinisial JAB (14) dan MRW (14). Tiga pelaku begal yaitu Jody (19), Adam (16), dan Alfian (19).
"Kami tangkap 3 orang. Mereka biasa melakukan begal di sekitar Kawasan Cipayung dan salah satu tersangka diketahui terlibat 3 kasus berbeda yang dia lakukan selama satu bulan belakangan ini," kata Kapolsek Cipayung, Komisaris Dedi Wahyudi di Cipayung, Jakarta Timur, Kamis 17 Maret 2016.
Jody, pelaku begal dengan perilaku sadis adalah yang dimaksudkan Kapolsek Dedi. Begal tersebut sebulan terakhir terlibat beberapa tindakan kriminal. Jody dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang baru berusia 16 tahun di rumah kos si pelaku di Kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Sebelum melakukan pemerkosaan, begal sadis tersebut sempat mengancam korban bahkan menyundut bagian wajah korban dengan rokok. Selain itu si korban dilempar dengan helm untuk menakuti agar tidak melaporkannya.
"Atas kejadian itu pun korban melaporkan dan beruntung kami bisa meringkusnya," jelas Dedi.
Selain itu, Jody juga melakukan penganiayaan dengan pembacokan kepada korbannya berinisial JP (19). Atas penganiayaan tersebut korban mengalami 4 luka bacok di lengannya dan kini harus dirawat di RSCM.
Dedi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aksi perampasan motor yang dilakukan para pelaku pada 27 Februari 2016 lalu. Dari laporan tersebutlah Tim Polsek bergerak mengejar pelaku yang sebenarnya diidentifikasi 4 orang namun salah satunya masih dalam pengejaran.
"Ada laporan kami kemudian selidiki, kami kantongi identitasnya dan pada hari Sabtu 12 Maret akhirnya kami bisa meringkus 3 orang pelaku. Sisanya tinggal satu lagi yang hingga kini masih kami buru," jelasnya.
Sementara seluruh barang bukti hasil kejahatan para begal sudah diamankan Kepolisian.
Atas kasus tersebut, Jody akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 atas kasus cabulnya. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan 365 KUHP atas aksi begal yang diperbuat. Ancaman hukuman atas pasal berlapis bisa sampai 20 tahun kurungan. (ren)