Diduga Jual Beli Unit, Petugas Keamanan Rusunawa Dibekuk
- VIVA.co.id/ Danar Dono
VIVA.co.id – Seorang petugas keamanan di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, dibekuk polisi lantaran diduga melakukan jual beli unit rusunawa. Pria bernama Dedy itu diduga juga menipu calon konsumennya.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Sungkono menyebutkan, awalnya korban, Renah, meminta saksi, Kokom, untuk menanyakan apakah unit rusunawa boleh dibeli atau tidak.
Kokom lantas menanyakannya kepada pelaku. Keduanya lalu dijanjikan bisa membeli satu unit rusun tersebut oleh pelaku.
Korban yang tergiur dengan tawaran itu langsung membayar Rp3 juta kepada pelaku. Saksi juga membayar Rp2 juta ke pelaku. "Saksi juga membayar karena saksi yang tinggal secara sewa di situ dijanjikan memiliki hak milik, bukan sewa lagi," kata Sungkono, Kamis, 17 Maret 2016.
Namun, setelah membayar, pelaku tak kunjung menepati janjinya sehingga korban dan saksi yang curiga akhirnya melapor ke polisi. Pelaku ditangkap pada Selasa malam, 15 Maret 2016. Kuitansi bukti bayar dari korban disita sebagai barang bukti.