Terungkap, Tak Semua ABG Warkop Torik Jajakan Seks Demi Uang
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Orangtua remaja-remaja wanita yang dijadikan budak pemuas seks di warung kopi Torik di Jalan Timbul, Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan terkejut ketika tahu selama ini anak mereka sudah menjalani aktivitas haram tanpa diketahui.
Kepala Polsek Metro Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari, mengatakan para orang tua baru mengetahui anak mereka menjadi korban bisnis pelacuran yang dijalankan Torik setelah dipanggil ke Polsek Metro Jagakarsa.
Ada sembilan orangtua yang dipanggil. Selain terkejut dengan kabar yang disampaikan polisi, para orang tua juga akhirnya hanya bisa pasrah dengan apa yang telah terjadi pada putri mereka.
"Ada yang kaget dan ada juga yang sudahlah," kata Kapolsek Jagakarsa, Komisaris Polisi Sri Bhayangkari, Kamis, 17 Maret 2016.
Dari pemanggilan orangtua itu, akhirnya terkuak bahwa tak semua gadis remaja berasal dari keluarga tak mampu hingga terjun ke dunia hitam itu karena membutuhkan uang.
"Ada yang mapan, ada juga yang broken home. Jadi tak semua melakukan hal itu (menjual diri) karena uang," kata Sri.
Maka dari itu, guna mengulang hal serupa terjadi di tempatnya, selain melakukan operasi setiap hari agar anak-anak berumur belia tidak lagi nongkrong sampai larut malam. Sri juga minta para orangtua untuk peduli terhadap anak-anak mereka, bila mengetahui anaknya belum pulang ke rumah padahal sudah larut malam.
"Orangtua harus peduli terhadap anak yang masih di bawah umur, yang masih di luar rumah sampai malam, khusunya perempuan. Kita imbau, agar tidak lagi nongkrong di pinggir jalan dan gang sampai malam, serta tertib berlalu lintas, untuk tidak gunakan knalpot bising dan ugal-ugalan. Karena hal tersebut adalah hal yang memicu ke arah yang salah. Bagi yang masih sering nongkrong hingga larut malam, akan kami amankan, lalu kami telepon orangtuanya untuk menjemput di Polsek, lalu kami peringati," kata Sri.
Sebelumnya diketahui, jajaran aparat Polsek Jagakarsa, membekuk seorang muncikari yang memperdagangkan 15 anak-anak perempuan di bawah umur kepada lelaki hidung belang pada Kamis, 10 Maret 2016.
Atas perbuatannya itu, Torik dikenakan Pasal 76 i Jo. Pasal 88 UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ase)