Dugaan Penipuan Acara, Kemenpan-RB Tampik Pungut Biaya
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap penipu acara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dua pelaku berinisial AS (46) dan D alias A (30). Mereka beraksi dengan cara, tersangka atas nama AS membuat surat palsu yang mengatasnamakan Kemenpan-RB. Surat itu perihal undangan pembekalan pelaksanaan anggaran tahun 2016. Dalam setiap aksinya, para pelaku memungut biaya kepada korban.
"Kami pastikan semua kegiatan yang dilakukan Kemenpan-RB tidak mengutip biaya serupiah pun, selebihnya menjadi tanggung jawab kami," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 Maret 2016.
Terkait kejadian ini, dia mengimbau kepada pejabat pemerintah, baik gubernur, bupati, wali kota, maupun kepala dinas, untuk mengecek apabila ada surat dari Kemenpan-RB.
"Ada banyak dari daerah, terutama dari kepala dinas dan kepala badan. Kemarin ada dari Bandung, menanyakan dan kami sampaikan kami tidak ada sosialisai," kata Herman.
Sampai saat ini, kata Herman, pihaknya sudah mengidentifikasi setidaknya ada enam surat bodong mulai April 2015 sampai Maret 2016.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat tindak pidana penipuan atau pemalsuan, tindak pidana di bidang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.