Kabareskrim Incar Tahanan Narkoba di Rutan Polres Jaksel
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jendral Anang Iskandar, mendadak datangi rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 16 Maret 2016.
Kedatangan Anang ke Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk melihat secara langsung kondisi ruang tahanan, terutama kondisi para tahanan tersangka kasus narkotika.
Anang menerangkan, dalam Undang-undang telah diatur agar penegak hukum merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkoika atau para pemakainya. Sedangkan, bagi para pemakai sekaligus sebagai pengedar barang haram tersebut wajib untuk dilakukan proses secara hukum dan dipidana penjara.
"Penyalahguna itu bisa jadi pengedar, jadi mesti dipenjara,'' kata Anang di lokasi.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut juga mengatakan, kondisi para tersangka yang ditahan didalam rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dalam masih dalam keadaan baik. Para tahanan pun dalam keadaan sehat dan ruang dalam tahanan memenuhi persyaratan.
"Ya, intinya saya minta agar para tersangka penyalahgunaan narkotika murni direhabilitasi dan jangan sampai dipenjara," ujar Anang.
Kedatangan Anang tampak didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto. Eko menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada penyidik, agar mematuhi aturan Undang-undang yang berlaku.
Yakni jika tersangka kedapatan memakai narkotika di bawah satu gram sabu, 8 butir ekstasi, 8 gram kokain dan 3 gram ganja, agar dipertimbangkan, apakah layak ditahan atau tidak taupun dilakukan rehabilitasi.
"Jika sudah memenuhi ketentuan tersebut, maka bisa direhabilitasi. Tapi kalau di atas ketentuan itu, maka akan kami proses hukum. Itu semua sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Eko.
Menurut Eko, di Polres Metro Jakarta Selatan ada 24 tahanan kasus narkotika dengan barang bukti di atas satu gram. Sehingga, menurut ketentuan yang diatur didalam Undang-undang, mereka layak untuk di lakukan penahanan dan diproses hukum.
Baca juga:
(ren)