Pengedar Sabu Jaringan Internasional Divonis Mati

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan terhadap dua terdakwa kasus pengedar narkotik jenis sabu yang merupakan jaringan internasional pada Selasa, 15 Maret 2016, sore.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Chandra Saptjaji kepada VIVA.co.id.

Polda Metro Gagalkan Peredaran Sabu Rp202 Miliar

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa Eze Chebastine Chibueze alias Morris, warga negara Nigeria, dengan hukuman mati. Sedang satu terdakwa lainnya, Debora, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Vonis mati terdakwa narkotika jenis Shabu, WN Nigeria, Eze Chebastine Chibueze alias Morris, sore tadi. Sedangkan terdakwa lainnya yang merupakan WNI, Debora divonis seumur hidup," kata Chandra.

Ia pun menerangkan, kasus tersebut terjadi sekitar Juni 2015. Keduanya ditangkap diekspedisi cls-cargo rumah kanot Bandengan Megah No.B49, Jalan Bandengan Utara, Penjaringan Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa, 16 Juni 2015.

Kedua pelaku, Morris dan Debora ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya mempunyai peran penting dalam penerimaan paket kiriman alat refleksi sebanyak 27 buah yang masing-masing diisi sabu dengan berat 1 kilogram, sehingga total berat narkotik jenis sabu semuanya 27 kilogram.

"Ini kasus yang menangani dahulu Polda. Barang bukti 27 kg sabu yang disembunyikan dalam 27 alat refleksi dari China. Masing-masing alat diisi 1 kg sabu sehingga totalnya ada 27 kg," ujar Chandra.

Kedua tedakwa tersebut divonis karena telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika. (ase)